Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

14 Perusahaan Sawit Terindikasi Beroperasi di Hutan Aceh, Koalisi Sipil Desak Penindakan

29 Januari 2026 15:28

Koalisi Masyarakat Sipil menemukan 14 perusahaan sawit beroperasi di kawasan hutan Aceh, melanggar peraturan dan menimbulkan risiko bencana ekologis. Koalisi mendesak penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.

Koalisi Masyarakat Sipil, terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh, dan Flower Aceh, mengungkapkan adanya 14 perusahaan sawit yang beroperasi di tujuh kabupaten di Aceh. Perusahaan-perusahaan ini melanggar peraturan dan menimbulkan risiko bencana ekologis.

Perusahaan Terindikasi

  • Beutami, Jaya Kumita Mulia, dan PTN/ASN di Aceh Selatan
  • Teunggulon Raya dan Wajar Corpora di Aceh Tamiang
  • PT Beurata Maju, PT Bumi Flora, PT Tualang Raya, dan PT Wajar Corpora di Aceh Timur
  • Almadani, Blang Ara Company, dan Satya Agung di Aceh Utara
  • Peudada Jaya Indah di Bireuen
  • Watu Gede Utama di Nagan Raya

Dampak dan Permintaan Koalisi

Koalisi menegaskan bahwa pencabutan izin perusahaan tidak cukup untuk menyelesaikan masalah bencana ekologis di Aceh. Mereka mendesak penegakan hukum, audit lingkungan, pemulihan lingkungan, dan pengembalian wilayah kelola rakyat dan masyarakat adat.

Konteks Pascabencana

Koalisi juga menuntut agar pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi terintegrasi dengan mitigasi bencana dan pemulihan ekosistem.

14 Perusahaan Sawit Terindikasi Beroperasi di Hutan Aceh, Koalisi Sipil Desak Penindakan
0123456789