News
14 Perusahaan Sawit Terindikasi Beroperasi di Hutan Lindung Aceh
30 Januari 2026 09:55
Koalisi Masyarakat Sipil menemukan 14 perusahaan sawit beroperasi di kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, hingga kawasan konservasi seperti taman nasional dan suaka margasatwa di Aceh. Hal ini dikatakan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh dan Flower Aceh saat konferensi pers di Warkop Sirnagalih, Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Ahmad Salihin, mengatakan, 14 perusahaan itu adalah Beutami, Jaya Kumita Mulia dan PTN/ASN yang beroperasi di Aceh Selatan. Lalu, Teunggulon Raya dan Wajar Corpora di Aceh Tamiang, PT Beurata Maju, PT Bumi Flora, PT Tualang Raya dan PT Wajar Corpora di Aceh Timur. Kemudian, Almadani, Blang Ara Company, Satya Agung di Aceh Utara. Peudada Jaya Indah di Bireuen dan Watu Gede Utama di Nagan Raya.
Pelanggaran Serius
Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran serius yang hingga kini belum ditindak secara tegas oleh negara. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan pencabutan izin masih bersifat selektif dan cenderung menghindari konflik dengan korporasi besar.
Permintaan Koalisi
Koalisi menegaskan, jika Presiden Prabowo Subianto serius menyelamatkan Aceh dari bencana ekologis, maka pencabutan izin harus menjadi pintu masuk untuk evaluasi total seluruh perizinan.
"Penegakan hukum terhadap pelaku perusak lingkungan, audit lingkungan secara menyeluruh, pemulihan lingkungan yang nyata, serta pengembalian wilayah kelola rakyat dan masyarakat adat," katanya.
Pihaknya juga mendesak Kapolri untuk menyampaikan secara terbuka hasil penyelidikan terkait sumber kayu gelondongan yang terbawa saat banjir bandang di Aceh, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pembalakan liar di wilayah hulu.
Konteks Pascabencana
Dalam konteks pascabencana, Koalisi menuntut agar pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh memastikan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi terintegrasi dengan mitigasi bencana, pemulihan ekosistem, serta penataan kebijakan pembangunan agar tidak kembali memperbesar risiko bencana ekologis di masa depan.
Menurutnya pencabutan izin perusahaan yang saat ini telah dilakukan oleh pemerintah, tidak boleh dijadikan alat cuci tangan negara atas kerusakan lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Aceh.
Pencabutan izin tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan, khususnya atas kerusakan hutan, daerah aliran sungai (DAS), dan ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.
"Pencabutan izin hanya akan memindahkan persoalan, bukan menyelesaikan akar masalah bencana ekologis yang terus berulang di Aceh," pungkasnya.
