News
155.495 Wajib Pajak Aceh Laporkan SPT, Batas Akhir Mendekat dan Denda Mengintai
18 jam yang lalu
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh mengumumkan bahwa sebanyak 155.495 wajib pajak di Aceh telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2025. Jumlah ini terdiri dari 153.242 wajib pajak orang pribadi dan 2.253 wajib pajak badan.
Batas akhir penyampaian SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2024. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan.
Detail Pelaporan SPT di Aceh
- Total Wajib Pajak: 386.888 wajib pajak di Aceh, terdiri dari 372.467 wajib pajak orang pribadi dan 14.421 wajib pajak badan.
- Kendala Pelaporan: Beberapa wajib pajak belum menerima bukti potong pajak dari pemberi kerja dan belum terbiasa menggunakan aplikasi Coretax.
- Imbauan DJP Aceh: Wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT sebelum batas waktu untuk menghindari antrean dan denda.
- Dukungan DJP Aceh: DJP Aceh siap mendampingi wajib pajak yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT melalui aplikasi Coretax.
DJP Aceh terus mengampanyekan pendampingan pelaporan SPT Tahunan untuk memastikan semua wajib pajak dapat melaporkan SPT tepat waktu dan menghindari sanksi denda.
