Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

17 Alasan Sertifikat Tanah Aceh Bisa Dibatalkan, Warga Wajib Waspada

26 Januari 2026 13:35

Sertifikat tanah sering dianggap sebagai bukti kepemilikan yang paling kuat dan sah secara hukum. Namun, di Aceh, sertifikat tanah masih berpotensi dibatalkan atau dinyatakan cacat hukum jika ditemukan pelanggaran administratif atau yuridis dalam proses penerbitannya.

Menurut Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, terdapat 17 kondisi yang dapat menyebabkan sertifikat tanah dinyatakan cacat. Warga Aceh perlu memahami risiko ini untuk menghindari sengketa tanah di kemudian hari.

Alasan Sertifikat Tanah Dibatalkan

  • Kesalahan dalam proses atau prosedur penerbitan hak atas tanah, pendaftaran hak, dan pemeliharaan data pendaftaran tanah
  • Kesalahan dalam proses atau prosedur pengukuran
  • Kesalahan dalam proses atau prosedur penerbitan sertifikat pengganti
  • Kesalahan dalam proses atau prosedur penerbitan sertifikat hak tanggungan
  • Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan
  • Kesalahan subjek hak
  • Kesalahan objek hak
  • Kesalahan jenis hak
  • Terjadi tumpang tindih hak atas tanah
  • Tumpang tindih dengan kawasan hutan
  • Kesalahan penetapan konsolidasi tanah
  • Kesalahan penegasan tanah objek landreform
  • Kesalahan dalam pemberian izin peralihan hak
  • Kesalahan dalam proses penerbitan surat keputusan pembatalan
  • Adanya putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan tindak pidana seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lainnya
  • Dokumen atau data yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat bukan merupakan produk instansi terkait, berdasarkan surat keterangan resmi instansi bersangkutan
  • Adanya putusan pengadilan yang dalam pertimbangan hukumnya terbukti terdapat cacat dalam penerbitan produk hukum kementerian dan/atau cacat dalam perbuatan hukum peralihan hak, meski tidak dinyatakan secara tegas dalam amar putusan

Langkah Pencegahan

Untuk menghindari sengketa tanah, warga Aceh diimbau untuk lebih teliti dalam memastikan legalitas tanah. Pemeriksaan riwayat tanah, kesesuaian data fisik dan yuridis, serta kepatuhan prosedur menjadi langkah penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

17 Alasan Sertifikat Tanah Aceh Bisa Dibatalkan, Warga Wajib Waspada
0123456789