Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

185 Tenaga Kesehatan di Lhokseumawe Diberhentikan, Pemko Bakal Periksa RS Swasta

05 Februari 2026 10:01

Pemerintah Kota Lhokseumawe akan memeriksa seluruh rumah sakit swasta terkait pemberhentian 185 tenaga kesehatan akibat penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemeriksaan ini bertujuan memastikan rumah sakit mampu membayar gaji sesuai UMP tahun 2026 sebesar Rp 3,9 juta. Pemerintah juga memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan.

Pemeriksaan yang akan dilakukan termasuk dari sisi kondisi keuangan rumah sakit. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pemeriksaan ini akan dibukakan ke publik.

Dampak Pemberhentian Tenaga Kesehatan

  • 185 tenaga kesehatan diberhentikan mulai 1 Februari 2026.
  • 5 rumah sakit swasta terlibat: RSIA Abby, RSU Sakinah, RSU Metro Medical Center, RSU Bunda, dan RSU PMI.
  • Upah sebelumnya berkisar Rp600 ribu per bulan, sekarang UMP Rp 3,9 juta.
  • Pemerintah memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan meminta mereka melapor ke dinas terkait.

Kebijakan penerapan UMP ini dilakukan untuk mendukung kesejahteraan para pekerja yang selama ini dibayar dengan angka yang sangat rendah.

185 Tenaga Kesehatan di Lhokseumawe Diberhentikan, Pemko Bakal Periksa RS Swasta
0123456789