News
39 WNI Aceh Ditangkap di Malaysia, Bayar Rp12,9 Juta per Orang
16 Februari 2026 23:31
Sebanyak 39 WNI, termasuk warga keturunan Aceh, ditangkap di pesisir Sabak Bernam, Selangor, Malaysia, karena diduga masuk secara ilegal melalui jalur laut. Mereka membayar sindikat penyelundupan hingga Rp12,9 juta per orang untuk perjalanan berisiko tersebut.
Operasi polisi Malaysia, 'Op Taring Delta', berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini. Penyalur diduga warga Indonesia keturunan Aceh yang sudah lama menetap di Malaysia.
Detail Penangkapan
- 39 WNI ditangkap, terdiri dari 19 pria, 17 wanita, satu anak laki-laki, dan dua pria dewasa sebagai tekong kapal.
- Modus operandi melibatkan kapal nelayan laut besar dan pembayaran melalui transfer online.
- 164 pendatang tanpa izin ditangkap sejak 1 Januari hingga 12 Februari 2026.
Dampak dan Urgensi
- Risiko tinggi bagi WNI yang mencoba masuk Malaysia secara ilegal.
- Sindikat penyelundupan melibatkan warga keturunan Aceh yang sudah lama menetap di Malaysia.
- Polisi Malaysia terus menjalankan operasi untuk menjaga keamanan negara.
