News
Empat Pemuda Aceh Tengah Dituntut 18 Bulan atas Penganiayaan Remaja Pencuri
01 Februari 2026 19:40
Empat pemuda dari Kabupaten Aceh Tengah dituntut hukuman penjara selama 18 bulan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial FR (17). Kasus ini sedang menunggu putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Takengon.
Peristiwa penganiayaan bermula pada 14 Agustus 2025, ketika FR mencuri mesin penggiling kopi di Kampung Wihni Bakong, Kecamatan Silih Nara. Dua hari kemudian, FR bertemu dengan Sandika dan tiga rekannya di Kecamatan Pegasing, di mana dia diduga diikat dan dianiaya.
Kasus Penganiayaan dan Pencurian
- Penganiayaan: FR diduga diikat dan dianiaya, lalu dibawa ke beberapa lokasi berbeda.
- Pencurian: FR mencuri mesin penggiling kopi dan menjualnya untuk bepergian ke luar daerah.
- Laporan Polisi: Orangtua FR melaporkan dugaan pengeroyokan, sementara pihak Sandika melaporkan pencurian.
- Proses Hukum: Kasus penganiayaan berlanjut ke persidangan, sementara kasus pencurian tetap diproses sesuai hukum pidana.
Pendapat Akademisi
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Dr Yusrizal, SH, MH, menilai penanganan perkara ini sesuai prinsip hukum pidana Indonesia. Ia menegaskan bahwa pencurian dan penganiayaan adalah dua tindak pidana yang harus diproses secara independen.
Perbedaan dengan Kasus Hogi
Yusrizal menolak penyamaan kasus ini dengan kasus Hogi, yang sempat viral di media sosial. Menurutnya, penganiayaan di Aceh Tengah menunjukkan adanya jeda waktu dan rangkaian tindakan yang terencana, berbeda dengan kasus Hogi yang dianggap sebagai reaksi spontan atau pembelaan terpaksa.
