News
Residivis Narkoba di Langsa Kembali Tertangkap dengan 29 Gram Sabu
22 Januari 2026 20:11
Polisi menangkap residivis narkoba di Langsa dengan 29 gram sabu. Tersangka mengaku membeli sabu dari Aceh Timur dan menjualnya di Langsa. Penangkapan ini bagian dari upaya memutus mata rantai narkoba di wilayah tersebut. Masyarakat diimbau berperan aktif melawan peredaran narkoba.
Penangkapan dan Bukti
- Tersangka T Irwansyah alias Raja (46) ditangkap di rumahnya di Gampong Matang Panyang, Langsa Timur.
- Polisi menyita 4 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 29,15 gram dan berbagai alat pendukung.
- Tersangka mengaku membeli sabu dari Aceh Timur dengan harga Rp 19 juta dan menjualnya di Langsa.
Upaya Pemberantasan Narkoba
- Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Langsa untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
- Sepanjang Januari 2026, Polres Langsa telah mengungkap 8 kasus narkotika dan mengamankan 9 tersangka.
- Total barang bukti yang disita dari para pelaku seberat 54,34 gram.
Peran Masyarakat
- Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi tentang aktivitas peredaran narkotika.
- Kerjasama masyarakat sangat dibutuhkan untuk memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Langsa.
Dampak Jangka Panjang
- Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di Langsa dan sekitarnya.
- Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan di Aceh.
Edukasi dan Kesadaran
- Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba.
- Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba.
Kesimpulan
Penangkapan residivis narkoba di Langsa menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas narkoba. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut. Upaya ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sosial dan keamanan di Aceh.
Fakta Penting
- 29,15 gram sabu disita dari tersangka.
- Tersangka adalah residivis dengan hukuman sebelumnya 4 tahun 2 bulan penjara.
- 8 kasus narkotika telah diungkap oleh Polres Langsa pada Januari 2026.
- Total barang bukti yang disita seberat 54,34 gram.
Imbauan Polisi
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi tentang aktivitas peredaran narkotika. Kerjasama masyarakat sangat dibutuhkan untuk memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Langsa.
