Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

7 Terdakwa Korupsi Wastafel di Aceh Rugikan Negara Rp2,9 Miliar

03 Februari 2026 08:48

Tujuh terdakwa korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi untuk sekolah di Aceh didakwa merugikan negara Rp2,97 miliar. Persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh menimbulkan kontroversi, dengan beberapa terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan.

Para terdakwa, termasuk Syifak Muhammad Yus dan Abdul Hanif, didakwa merugikan negara dalam pengadaan wastafel dan sanitasi untuk sekolah selama pandemi COVID-19. Pengadaan tersebut dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Aceh dengan anggaran Rp45 miliar dari dana refocusing COVID-19.

Kontroversi dalam Persidangan

  • Dakwaan JPU: Para terdakwa didakwa merugikan negara Rp2,97 miliar.
  • Kekurangan Volume: Beberapa wastafel tidak sesuai spesifikasi, menyebabkan kekurangan volume.
  • Keberatan Terdakwa: Dua terdakwa, Wiki Noviandi dan Iqbal, mengajukan keberatan atas dakwaan.
  • Penjelasan Penasihat Hukum: Junaidi, penasihat hukum Wiki Noviandi, menyatakan kliennya hanya sebagai peminjam uang dan tidak pernah menandatangani dokumen terkait pengadaan.

Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya.

7 Terdakwa Korupsi Wastafel di Aceh Rugikan Negara Rp2,9 Miliar
0123456789