News
7 Terpidana Pesta Minuman dan Seks di Aceh Besar Dicambuk 40-140 Kali
13 Februari 2026 12:28
Tujuh terpidana pesta minuman keras dan pesta seks di salah satu desa di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, dieksekusi uqubat cambuk. Eksekusi dilakukan di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Para terhukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Masing-masing Pasal 15 tentang Jarimah Khamar, Pasal 25 tentang Jarimah Ikhtilath, serta sebagian lainnya juga terbukti melakukan jarimah zina. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor: 33/JN/2025/MS-JTH.
Detail Eksekusi
- Tindak pidana jinayat tersebut terjadi di rumah dalam salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, pada 21 September 2025.
- Ketujuh pelaku diamankan oleh masyarakat setempat sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
- Para terhukum menjalani uqubat cambuk sebanyak 40-140 kali oleh algojo.
- Terpidana berinisial NR dicambuk 45 kali, DRM 15 kali, NF 45 kali, F 140 kali cambukan, DA 140 kali, AN 40 kali, dan N 45 kali.
Komitmen Pemerintah Daerah
- Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP, menegaskan, penegakan Qanun Jinayat merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah syariat Islam di Aceh Besar.
- Eksekusi cambuk dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar syariat Islam.
- Pemerintah Aceh Besar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi ketentuan Qanun Jinayat.
Pengawasan dan Penegakan
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menegaskan, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan Qanun Jinayat di tengah masyarakat.
- Penegakan hukum ini bukan untuk mempermalukan, tetapi sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan dan nilai-nilai syariat Islam.
