Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Pemerintah Abdya Tetapkan Hari Meugang 16–17 Februari 2026, Pedagang Dilarang Jual Daging H-1

03 Februari 2026 12:00

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah menetapkan pelaksanaan hari meugang menyambut Ramadan 1447 Hijriah selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026. Ketetapan ini dituangkan dalam surat edaran Bupati Abdya, Safaruddin, yang disampaikan kepada para camat di sembilan kecamatan untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan para pedagang di wilayah masing-masing.

Surat edaran bernomor 400.8/35 tertanggal 30 Januari 2026 mengimbau para pedagang agar tidak menyembelih dan menjual daging meugang pada H-1 sebelum hari pelaksanaan meugang. Selain menetapkan jadwal, surat edaran tersebut juga mengatur lokasi resmi penyembelihan hewan meugang, yakni:

  • Pasar Gampong Pante Rakyat di Kecamatan Babahrot
  • Pinggiran Sungai di Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee
  • Pinggiran Sungai Krueng Beukah di Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie
  • Pasar Tanjung Bunga, Gampong Gunong Cut, Kecamatan Tangan-Tangan
  • Lapangan Teungku Pekan, Gampong Seunelob, Kecamatan Manggeng

Pemerintah daerah turut menekankan aspek kesehatan hewan. Seluruh ternak yang akan disembelih diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Ternak (SKKT) yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Abdya. Surat edaran tersebut ditembuskan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Abdya, Ketua Lembaga Keistimewaan Aceh, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Abdya.

Pemerintah Abdya Tetapkan Hari Meugang 16–17 Februari 2026, Pedagang Dilarang Jual Daging H-1
0123456789