News
Abraham Samad: Kembalikan UU KPK Lama, Pemberantasan Korupsi Aceh Terancam
02 Februari 2026 22:08
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mengungkapkan bahwa kinerja pemberantasan korupsi di Aceh dan seluruh Indonesia telah menurun akibat revisi UU KPK tahun 2019. Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, Samad meminta pengembalian UU KPK lama untuk meningkatkan kinerja KPK.
Samad menyatakan bahwa revisi UU KPK telah mempengaruhi integritas dan kinerja KPK, termasuk dalam pemilihan komisioner. Ia mengingatkan tentang kasus Firli Bahuri dan Lili Pintauli yang telah memperburuk marwah KPK.
Dampak Revisi UU KPK
- Penurunan kinerja KPK: Revisi UU KPK 2019 dianggap mempengaruhi kinerja KPK.
- Integritas komisioner: Pemilihan komisioner harus berpegang teguh pada integritas.
- Kasus etik: Firli Bahuri dan Lili Pintauli tersandung kasus etik saat menjabat.
- Pengaruh di Aceh: Pemberantasan korupsi di Aceh juga terpengaruh oleh revisi UU KPK.
Samad mengaku semua usulan dan gagasan yang dia sampaikan dicatat oleh Prabowo.
