News
Ulama dan Polisi Aceh Bahas Sinkronisasi KUHP dengan Qanun Jinayat
3 jam yang lalu
Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi, melakukan audiensi dengan Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, di Mapolda Aceh. Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga membahas isu strategis terkait sinkronisasi hukum nasional dengan qanun syariat yang berlaku di Aceh.
Kapolda Aceh menyatakan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kemitraan antara kepolisian dan ulama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Salah satu poin utama yang dibahas adalah harmonisasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan qanun yang berlaku di Aceh, khususnya Qanun Jinayat.
Poin-Poin Penting
- Sinkronisasi Hukum: Harmonisasi antara KUHP dan Qanun Jinayat untuk mencegah tumpang tindih regulasi.
- Peran Ulama: Ulama diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penerapan hukum.
- Kolaborasi: Kapolda berharap kolaborasi antara ulama dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat.
- Tujuan Akhir: Menciptakan kehidupan masyarakat Aceh yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai syariat Islam.
Kapolda Aceh menekankan bahwa keselarasan antara hukum nasional dan hukum syariat Islam menjadi penting agar penegakan hukum di Aceh berjalan efektif tanpa menimbulkan kebingungan di masyarakat.
