Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Aceh Dapat Tambahan Rp 824,8 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

5 hari yang lalu

Pemerintah Aceh mendapatkan anggaran transfer ke daerah (TKD) tambahan tahun 2026 untuk percepatan rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana ekologis. Total dana yang dialokasikan mencapai Rp 824,8 miliar. Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2026.

Khusus untuk Aceh, tambahan TKD yang disiapkan pemerintah daerah mencapai Rp 824,8 miliar. Dana tersebut terdiri atas tambahan Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 75,97 miliar, Dana Bagi Hasil Rp 167,84 miliar, dan Dana Alokasi Umum Rp 581,01 miliar.

Syarat Penggunaan Dana

Pemerintah Aceh menetapkan sejumlah syarat bagi Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang akan menggunakan anggaran tersebut dalam program rekonstruksi dan rehabilitasi bencana hidrometeorologi:

  • Kegiatan yang diusulkan harus berbentuk pemulihan infrastruktur atau ekonomi masyarakat terdampak bencana.
  • Setiap kegiatan wajib dilengkapi data dukung, seperti detail engineering design (DED), kesiapan lahan, serta dokumen teknis lainnya.
  • Penggunaan anggaran tidak diperkenankan dalam bentuk hibah maupun bantuan sosial.

Jadwal Pelaksanaan

Untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Aceh juga menyusun jadwal pergeseran anggaran yang dimulai pada awal Maret 2026:

  • Rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan SKPA pada 8 Maret 2026.
  • Desk pembahasan kesiapan SKPA pada 9 hingga 10 Maret.
  • Input pergeseran anggaran pada 11 Maret.
  • Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pergeseran pada 14 Maret 2026.

Pemerintah Aceh menargetkan proses pengadaan dapat dimulai pada April 2026, dengan masa pelaksanaan kegiatan maksimal enam bulan setelah kontrak berjalan.

Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Sejumlah SKPA dijadwalkan mengikuti pembahasan desk rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut:

  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk penanganan jalan dan jembatan.
  • Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk pembersihan kawasan dan pembangunan sumur bor.
  • Dinas Pengairan untuk perbaikan jaringan irigasi dan tanggul sungai.
  • Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan untuk pembersihan lahan pertanian serta pembangunan pasar tani di beberapa daerah, termasuk Aceh Tengah, Lhokseumawe, Aceh Tamiang, dan Aceh Barat.
  • SKPA lain yang terlibat antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).
Aceh Dapat Tambahan Rp 824,8 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana