Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Aceh Masuk Fase Transisi Darurat Bencana 90 Hari, Gubernur Instruksikan SKPA

29 Januari 2026 22:32

Pemerintah Aceh resmi menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, mulai 29 Januari hingga 29 April 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Gubernur Aceh dalam rapat Forkopimda Aceh pada Kamis malam, 29 Januari 2026, setelah mempertimbangkan hasil kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan surat Kementerian Dalam Negeri.

Gubernur menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan para pemangku kepentingan untuk melanjutkan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat. Pemerintah juga diminta menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, termasuk perlindungan kelompok rentan dan para pengungsi.

Kebijakan Pendukung Percepatan Pemulihan

  • Pengoperasian fungsional Jalan Tol Sibanceh Seksi I Padang Tiji–Seulimum
  • Kebijakan bebas barcode untuk pengisian bahan bakar bersubsidi di SPBU
  • Optimalkan sumber daya dan pendanaan dari APBA
  • Rencana pemulihan menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P)

Dokumen R3P Aceh direncanakan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026 sebagai bagian dari tahapan percepatan pemulihan daerah terdampak bencana.

Aceh Masuk Fase Transisi Darurat Bencana 90 Hari, Gubernur Instruksikan SKPA
0123456789