Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Aceh Masuk Fase Transisi Darurat Bencana 90 Hari, Gubernur Instruksikan Langkah Strategis

30 Januari 2026 09:58

Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dan memasuki fase transisi selama 90 hari. Status transisi ini terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026. Penetapan fase ini diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Kamis (29/2/2026) malam.

Dalam rapat tersebut, Mualem bersama sejumlah pihak terkait lainnya hadir secara virtual Zoom. Putusan ini mempertimbangkan kaji cepat oleh Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan secara khusus merujuk pada Surat Mendagri No. 300.1.7/e.153/BAK Tanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Di Provinsi Aceh.

Langkah Strategis Gubernur Mualem

  • Seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan diminta melanjutkan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana bersama seluruh pihak terkait.
  • Pemerintah wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan kelompok rentan, termasuk para pengungsi.
  • Selama masa transisi darurat, fungsional Jalan Tol Sibanceh pada Seksi I Padang Tiji–Seulimum tetap diberlakukan, serta pembelian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU juga tetap dibebaskan dari penggunaan barcode.
  • Seluruh SKPA diminta memanfaatkan fase ini guna mengoptimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari APBA.
  • Para pemangku kepentingan juga diminta segera menyusun Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh. Dokumen R3P tersebut dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.
Aceh Masuk Fase Transisi Darurat Bencana 90 Hari, Gubernur Instruksikan Langkah Strategis
0123456789