Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pemutihan PKB Aceh Diperpanjang hingga April 2026, Targetkan 100 Ribu Kendaraan

14 jam yang lalu

Pemerintah Aceh kembali memperpanjang kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat fiskal daerah, serta memperbaiki basis data kendaraan bermotor di Aceh.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyatakan bahwa perpanjangan pemutihan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih melemah serta rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya antisipasi penghapusan data kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Dampak dan Target Pemutihan PKB

  • Realisasi penerimaan pada tahun 2025 mencapai Rp 25,79 miliar dari 67.952 unit kendaraan bermotor, dengan potensi PKB yang seharusnya diterima mencapai Rp 49,6 miliar.
  • Insentif pemutihan diberikan sebesar Rp 31,29 miliar untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.
  • 741 unit kendaraan bermotor yang sebelumnya tidak aktif berhasil diaktifkan kembali, mayoritas kendaraan roda dua.
  • Target tahun 2026 adalah lebih dari 100 ribu unit kendaraan dengan proyeksi penerimaan mencapai Rp 50 miliar.

Tantangan dan Upaya Pemerintah

  • Partisipasi masyarakat menurun akibat bencana hidrometeorologi yang melanda beberapa wilayah Aceh, seperti Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Selatan.
  • Layanan Samsat diperluas melalui Samsat keliling, Samsat Gampong, dan kanal digital seperti aplikasi SIGNAL, Bank Aceh Syariah, dan PT Pos Indonesia.
  • Pelayanan Samsat Aceh Tamiang kembali beroperasi mulai 19 Januari hingga 14 Februari 2026, dengan skema layanan yang disesuaikan dengan kondisi pascabencana.

Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan meskipun dalam kondisi darurat.

Langkah Strategis

  • Koordinasi dengan Ditlantas Polda Aceh untuk memulihkan layanan Samsat Aceh Tamiang.
  • Penyesuaian mekanisme pelayanan dan dukungan personel serta teknis.
  • Pemantauan dan evaluasi untuk memastikan pelayanan publik kembali normal seiring proses pemulihan pascabencana.
Pemutihan PKB Aceh Diperpanjang hingga April 2026, Targetkan 100 Ribu Kendaraan