Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Aceh Tamiang Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 3 Februari 2026

21 Januari 2026 13:27

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 3 Februari 2026. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/84/2026 dan ditandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi. Status tanggap darurat ini berlaku untuk penanganan bencana alam hidrometeorologi seperti banjir, pohon tumbang, dan tanah longsor.

Perpanjangan status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 21 Januari 2026 hingga 3 Februari 2026. Keputusan ini juga menyebutkan bahwa masa berlaku status keadaan darurat dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.

Dampak dan Penanganan

  • Biaya penanganan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang, dan sumber lain yang sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Konteks Lokal

  • Aceh Tamiang merupakan salah satu kabupaten di Aceh yang sering terdampak bencana alam hidrometeorologi.
  • Warga Aceh Tamiang diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi instruksi dari pemerintah setempat selama masa tanggap darurat.

Tindak Lanjut

  • Pemerintah daerah akan terus memantau kondisi dan mengevaluasi kebutuhan perpanjangan status tanggap darurat.
  • Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi.

Dengan adanya perpanjangan status tanggap darurat ini, diharapkan penanganan bencana dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, serta meminimalisir dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat Aceh Tamiang.

Catatan Penting

  • Status tanggap darurat ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi dampak lebih lanjut dari bencana alam yang mungkin terjadi.
  • Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk menghadapi situasi darurat ini.
Aceh Tamiang Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 3 Februari 2026
0123456789