Kembalipolitik

Zakat Fitrah Aceh Tenggara Tetap 2,8 Kg Beras per Jiwa untuk 1447 H

Penulis

ajnn.net

Tanggal

01 Mar 2026

Zakat Fitrah Aceh Tenggara Tetap 2,8 Kg Beras per Jiwa untuk 1447 H

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tenggara telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriyah. Setiap jiwa wajib membayar 2,8 kilogram beras atau setara dengan Rp 35.000 hingga Rp 50.000 tergantung kualitas beras. Penetapan ini dituangkan dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Aceh Tenggara, Ketua Mahkamah Syariah Kutacane, dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang, dengan besaran yang disesuaikan dengan taraf kehidupan. Bagi yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan, wajib membayar fidyah sebesar 1,5 kg beras atau Rp 30.000 hingga Rp 35.000 per hari.

Ketentuan Zakat Fitrah di Aceh Tenggara

  • Beras: 2,8 kg atau setara dengan 11 muk susu bendera per jiwa.
  • Uang: Rp 35.000 (kualitas cukup), Rp 40.000 (kualitas sedang), atau Rp 50.000 (kualitas baik) per jiwa.
  • Fidyah: 1,5 kg beras atau Rp 30.000–35.000 per hari bagi yang tidak puasa.

Larangan dan Anjuran

  • Amil dilarang memperjualbelikan benda zakat.
  • Muzakki dianjurkan membayar zakat fitrah sesuai dengan taraf kehidupan masing-masing.

Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Aceh Tenggara dan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan zakat fitrah berjalan dengan baik dan sesuai dengan syariat Islam.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.