Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Zakat Fitrah Aceh Tenggara Tetap 2,8 Kg Beras per Jiwa untuk 1447 H

2 jam yang lalu

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tenggara telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriyah. Setiap jiwa wajib membayar 2,8 kilogram beras atau setara dengan Rp 35.000 hingga Rp 50.000 tergantung kualitas beras. Penetapan ini dituangkan dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Aceh Tenggara, Ketua Mahkamah Syariah Kutacane, dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang, dengan besaran yang disesuaikan dengan taraf kehidupan. Bagi yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan, wajib membayar fidyah sebesar 1,5 kg beras atau Rp 30.000 hingga Rp 35.000 per hari.

Ketentuan Zakat Fitrah di Aceh Tenggara

  • Beras: 2,8 kg atau setara dengan 11 muk susu bendera per jiwa.
  • Uang: Rp 35.000 (kualitas cukup), Rp 40.000 (kualitas sedang), atau Rp 50.000 (kualitas baik) per jiwa.
  • Fidyah: 1,5 kg beras atau Rp 30.000–35.000 per hari bagi yang tidak puasa.

Larangan dan Anjuran

  • Amil dilarang memperjualbelikan benda zakat.
  • Muzakki dianjurkan membayar zakat fitrah sesuai dengan taraf kehidupan masing-masing.

Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Aceh Tenggara dan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan zakat fitrah berjalan dengan baik dan sesuai dengan syariat Islam.

Zakat Fitrah Aceh Tenggara Tetap 2,8 Kg Beras per Jiwa untuk 1447 H