News
Adat dan Syariat Aceh: Nyata atau Sekadar Retorika Pemerintah?
16 jam yang lalu
Filosofi "adat ngon hukom lagee zat ngon sifeut" menjadi landasan tata kelola pemerintahan Aceh. Secara hukum, syariat Islam dan adat diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan berbagai qanun daerah. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan.
Kesenjangan Antara Konsep dan Praktik
-
Syariat sebagai simbol: Meskipun syariat dijadikan visi dan misi oleh pemimpin Aceh, implementasinya dalam kebijakan publik masih lemah. Anggaran tidak berpihak, kelembagaan syariah belum kuat, dan kebijakan tidak konsisten mencerminkan orientasi pro-syariat.
-
Kegagalan integrasi: Adat dan syariat seharusnya menyatu dalam tata kelola, tetapi kenyataannya berjalan terpisah. Syariat sering kali hanya diwujudkan dalam bentuk simbolik, seperti pengajian dan pesantren, tanpa menyentuh aspek kebijakan seperti perencanaan, penganggaran, dan pelayanan publik.
-
Kemunafikan struktural: Penulis menyebut adanya paradoks di mana syariat kuat dalam narasi tetapi lemah dalam implementasi. Ini mencerminkan kegagalan struktural dalam menjadikan syariat sebagai sistem tata kelola yang efektif.
Dampak Jangka Panjang
-
Kepercayaan publik: Jika amanah syariat hanya menjadi retorika, yang runtuh bukan hanya kebijakan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
-
Nilai edukasi: Artikel ini mengajak pembaca untuk merefleksikan pentingnya integrasi adat dan syariat dalam tata kelola pemerintahan Aceh, serta kejujuran dalam menjalankan amanah tersebut.
Tantangan ke Depan
-
Kepemimpinan: Kepemimpinan yang berani dan jujur diperlukan untuk menjadikan syariat sebagai sistem tata kelola yang efektif, bukan hanya simbol.
-
Integrasi nilai: Nilai-nilai syariat seperti amanah, keadilan, dan transparansi harus diwujudkan dalam perilaku dan sistem pemerintahan, bukan hanya dalam dokumen dan pidato.
