News
DPR Aceh Dituduh Kembali ke Gaya Orde Baru dalam Penunjukan Hakim MK
28 Januari 2026 11:49
DPR RI telah menunjuk Adies Kadir, politisi Partai Golkar, sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat. Proses penunjukan ini dilakukan tanpa seleksi terbuka dan dinilai mencerminkan kemunduran demokrasi, mengingatkan pada praktik parlemen di era Orde Baru.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai langkah DPR tersebut menunjukkan semakin melemahnya peran dan wibawa lembaga legislatif. Keputusan DPR juga diperlihatkan semakin dominannya kekuasaan pemerintah yang berpotensi mengarah pada praktik otoriter.
Proses Penunjukan Mengabaikan Tata Tertib
Sorotan publik menguat karena proses penunjukan Adies Kadir dinilai mengabaikan tata tertib DPR. Pasal 198 ayat (2) Peraturan DPR tentang Tata Tertib mengatur bahwa pemilihan hakim MK harus melalui tahapan penelitian administrasi, pemaparan visi dan misi, uji kelayakan dan kepatutan, penentuan urutan calon, serta pemberitahuan kepada publik. Namun, seluruh tahapan tersebut tidak dijalankan oleh Komisi III DPR.
Posisi Strategis Hakim MK
Hakim Mahkamah Konstitusi memegang peran strategis sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi. MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta mengadili perselisihan hasil pemilu dan pilkada. MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, masing-masing tiga orang.
Kontroversi Penunjukan Adies Kadir
Penunjukan Adies Kadir juga memicu kontroversi karena sebelumnya DPR telah menetapkan Inosentius Samsul, Kepala Badan Keahlian DPR, sebagai calon pengganti Arief Hidayat. Inosentius, yang telah berkarier di DPR selama 35 tahun, ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Agustus 2025 setelah menjalani uji kelayakan di Komisi III. Namun, lima bulan berselang, tepatnya Senin (26/1/2026), Komisi III DPR mencoret nama Inosentius dan menggantikannya dengan Adies Kadir yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR.
Publik kini menanti apakah DPR akan kembali menjalankan mekanisme yang transparan dan akuntabel, atau justru semakin terjebak dalam pola lama yang dinilai menyerupai praktik Orde Baru.
