Kembalihukum

Akademisi UIN Ar-Raniry Apresiasi Penangkapan Pelaku Penistaan Agama di Aceh

Penulis

serambinews.com

Tanggal

22 Feb 2026

Akademisi UIN Ar-Raniry Apresiasi Penangkapan Pelaku Penistaan Agama di Aceh

Penangkapan pelaku penistaan agama oleh Polda Aceh mendapat apresiasi dari akademisi UIN Ar-Raniry. Dr. Teuku Zulkhairi, MA menyoroti pentingnya langkah ini dalam menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan antarumat beragama di Aceh.

Penangkapan Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadakan5758, dilakukan setelah laporan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Pelajar Islam Indonesia Wilayah Aceh dan Dinas Syariat Islam Aceh. Akademisi menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika.

Dampak dan Tanggapan

  • Penangkapan ini dianggap sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum di Aceh.
  • Dr. Zulkhairi mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
  • Literasi digital dan pendidikan etika bermedia sosial dianggap penting untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.

Konteks Aceh

  • Masyarakat Aceh menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam, membuat isu penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW sangat sensitif.
  • Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bersama bahwa ruang digital bukan ruang tanpa hukum.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.