News
Akademisi Unimal: Penempatan Polri di Luar Kementerian Jamin Netralitas
28 Januari 2026 19:18
LHOKSEUMAWE - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh, Hadi Iskandar, menegaskan independensi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan bagian dari desain konstitusional yang sengaja dibangun pasca-Reformasi 1998. Desain tersebut dimaksudkan untuk mengakhiri praktik penegakan hukum yang tunduk pada kepentingan kekuasaan politik, sebagaimana terjadi pada era Orde Baru (Orba).
Penempatan Polri di luar struktur kementerian bukanlah kebetulan, melainkan pilihan konstitusional untuk menjamin objektivitas, proporsionalitas dan netralitas aparat penegak hukum, kata Hadi.
Konstitusi dan Netralitas Polri
- Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum.
- Mandat utama Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
- Polri harus berdiri independen dan tidak berada di bawah struktur kementerian mana pun.
Pertanggungjawaban dan Akuntabilitas
- Hubungan pertanggungjawaban Polri kepada presiden bukan hubungan hierarkis administratif, melainkan bentuk akuntabilitas konstitusional.
- Presiden bertindak sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, bukan sebagai atasan struktural yang dapat mengintervensi teknis penegakan hukum.
Risiko Politisasi
- Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan politisasi penegakan hukum.
- Kondisi tersebut bertentangan dengan semangat negara hukum (rechtsstaat) yang menuntut penegakan hukum bebas dari tekanan kekuasaan.
Demokrasi dan Hak Asasi Manusia
- Independensi Polri penting bagi terjaminnya hak asasi manusia dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
- Tanpa independensi, Polri berisiko kehilangan legitimasi sosial dan berubah menjadi alat kekuasaan, bukan pelindung masyarakat.
“Menjaga Polri tetap independen dan berjalan sesuai dengan konstitusi bukan hanya soal tata kelola kelembagaan, tetapi juga menyangkut masa depan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” pungkas Hadi.
