News
Mualem Perpanjang Pembebasan Barcode BBM Subsidi di Aceh Selama Transisi Darurat
30 Januari 2026 11:55
Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dengan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari. Status transisi ini terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Kamis (29/1/2026) malam.
Selama fase Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana, pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU yang ada di Aceh tetap dibebaskan dari penggunaan barcode. Hal itu sebagaimana diberlakukan selama masa tanggap darurat bencana di Aceh, di mana Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengizinkan pembelian BBM bersubsidi tanpa barcode di seluruh wilayah Aceh yang berstatus tanggap darurat bencana banjir dan longsor.
Langkah Strategis Mualem
- Pembebasan Barcode BBM: Selama transisi darurat bencana, tetap bebas barcode pengisian bahan bakar bersubsidi pada setiap SPBU sehingga proses persiapan pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana berjalan dengan baik di Aceh.
- Koordinasi Penanganan Darurat: Seluruh SKPA dan pemangku kepentingan diminta melanjutkan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana bersama seluruh pihak terkait.
- Pemenuhan Kebutuhan Dasar: SKPA dan stakeholder terkait wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan kelompok rentan, termasuk para pengungsi.
- Fungsional Jalan Tol Sibanceh: Fungsional Jalan Tol Sibanceh Seksi I (Padang Tiji–Seulimum) tetap diberlakukan seperti masa tanggap darurat.
- Optimisasi Sumber Daya: Seluruh SKPA diminta memanfaatkan fase ini guna mengoptimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari APBA.
- Rencana Pemulihan: Para pemangku kepentingan juga diminta segera menyusun Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh. Dokumen R3P tersebut dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.
