Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Tujuh Muda-mudi Aceh Besar Dicambuk 40-140 Kali Atas Pesta Seks dan Miras

13 Februari 2026 13:00

Tujuh muda-mudi di Aceh Besar dicambuk 40-140 kali setelah terpidana atas pesta seks dan miras. Eksekusi cambuk dilakukan di Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2/2026).

Para terpidana dinyatakan terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, termasuk pasal tentang jarimah khamar, ikhtilath, dan zina. Tindak pidana tersebut terjadi di Gampong Pasheu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, pada 21 September 2025.

Detail Eksekusi Cambuk

  • NR dicambuk 45 kali
  • DRM dicambuk 15 kali
  • NF dicambuk 45 kali
  • F dicambuk 140 kali
  • DA dicambuk 140 kali
  • AN dicambuk 40 kali
  • N dicambuk 45 kali

Komitmen Pemerintah

Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP, menegaskan bahwa penegakan Qanun Jinayat adalah komitmen pemerintah daerah untuk menjaga marwah syariat Islam di Aceh Besar. Eksekusi cambuk dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat.

Pengawasan dan Penegakan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Jinayat. Penegakan hukum ini bukan untuk mempermalukan, tetapi sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan dan nilai-nilai syariat Islam.

Tujuh Muda-mudi Aceh Besar Dicambuk 40-140 Kali Atas Pesta Seks dan Miras
0123456789