News
Akuntan SPPG Pulo Igeih Ditemukan Menggelapkan Gaji Relawan Rp59 Juta
05 Februari 2026 19:10
Seorang akuntan di SPPG Pulo Igeih, Gampong Tambon Baroe, Kecamatan Dewantara, ditemukan menggelapkan gaji relawan senilai Rp59,950,000. PA, akuntan tersebut, membuat laporan palsu tentang pembegalan untuk menguasai uang tersebut. Polisi menemukan kejanggalan dan menyita barang bukti, termasuk sepeda motor dan uang tunai.
Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan PA, termasuk laporan palsu tentang pembegalan. PA mengaku menerima imbalan dua juta rupiah untuk merekayasa kejadian tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit iPhone 13, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih, uang tunai Rp 12.750.000, serta dokumen laporan dugaan pencurian dengan kekerasan.
Kejanggalan dalam Keterangan
- Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan PA.
- PA mengaku menerima imbalan dua juta rupiah untuk merekayasa kejadian.
- Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit iPhone 13, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih, uang tunai Rp 12.750.000, serta dokumen laporan dugaan pencurian dengan kekerasan.
Motif dan Konsekuensi
- PA merasa kecewa karena gaji di tempat ia bekerja belum dibayarkan.
- PA berniat menguasai dan menggelapkan gaji relawan yang berada dalam penguasaannya sebagai akuntan.
- PA dijerat Pasal 488 juncto Pasal 489 juncto Pasal 361 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan laporan atau pengaduan palsu.
- Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
