Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp 44 M THR ASN Jelang Idul Fitri

2 hari yang lalu

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyiapkan anggaran sebesar Rp 44 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRK, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2026 pada 9 Maret 2026, yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas.

Bupati Al-Farlaky berharap pencairan THR ini dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Selain THR, Pemkab Aceh Timur juga membayarkan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat gampong untuk triwulan pertama tahun 2026 dengan anggaran Rp 26 miliar.

Detail Pembayaran THR

  • Komponen THR: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum.
  • Dasar Penghitungan: Berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026.
  • Tambahan Penghasilan: PNS daerah menerima tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dampak Ekonomi

  • Stimulasi Ekonomi: Pencairan THR diharapkan dapat menstimulasi perekonomian daerah dan menjaga daya beli masyarakat.
  • Kesejahteraan Aparatur: THR dan Siltap bertujuan untuk meringankan beban keuangan aparatur dan perangkat gampong menjelang Idul Fitri.

Bupati Al-Farlaky menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan aparatur hingga tingkat gampong tetap terjaga, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp 44 M THR ASN Jelang Idul Fitri