Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Mendagri Usul Perpanjangan Dana Otsus Aceh Jadi 2 Persen untuk Pemulihan Bencana

8 jam yang lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengusulkan perpanjangan masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Aceh sekaligus meningkatkan besarannya menjadi 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Usulan ini didasari oleh kondisi ekonomi Aceh yang masih menghadapi tantangan kemiskinan serta beban berat pemulihan infrastruktur akibat bencana alam yang berulang.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Mendagri menyoroti ketimpangan alokasi antara Aceh dan Papua, di mana Papua telah mendapatkan kepastian alokasi sebesar 2,25 persen hingga tahun 2041. Penambahan ini dinilai rasional demi menjaga stabilitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Aceh.

Alasan Usulan Perpanjangan Dana Otsus

  • Kondisi Ekonomi Aceh: Angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh masih berada di atas rata-rata nasional maupun wilayah Sumatera. Meskipun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Aceh menunjukkan tren perbaikan, posisinya tercatat masih berada di bawah standar nasional.

  • Pemulihan Pascabencana: Aceh masih bergelut dengan pemulihan pascabencana, seperti banjir dan longsor susulan di sejumlah wilayah, termasuk Pidie Jaya, Aceh Tamiang, dan Aceh Tengah. Proses pemulihan infrastruktur tidak berjalan mudah lantaran bencana yang datang berulang kali.

  • Ketimpangan Alokasi: Mendagri menyoroti ketimpangan alokasi antara Aceh dan Papua, di mana Papua telah mendapatkan kepastian alokasi sebesar 2,25 persen hingga tahun 2041. Aceh saat ini menerima alokasi sebesar 1 persen dari DAU nasional, yang akan berakhir pada tahun 2027.

Dukungan dari DPR RI dan Pemerintah Aceh

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendorong perpanjangan dana Otsus Aceh selama 20 tahun ke depan tanpa adanya penurunan besaran alokasi. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyambut positif usulan ini dan berharap besaran dana dapat ditingkatkan menjadi 2,5 persen.

Fokus Pemulihan Infrastruktur

Proses pemulihan infrastruktur secara permanen akan memakan waktu setidaknya tiga tahun. Fokus utama pemulihan ini meliputi perbaikan lebih dari 4.000 fasilitas pendidikan, pembangunan kembali hampir 36.000 rumah warga yang rusak berat, hingga normalisasi 79 aliran sungai yang mengalami pendangkalan serius.

Kepastian Hukum dan Revisi Undang-Undang

Komisi II DPR RI mendesak agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh segera direvisi. Revisi ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di Aceh dan mencegah terhentinya penyaluran dana Otsus saat masa berlaku aturan lama habis di penghujung tahun 2027.

Mendagri Usul Perpanjangan Dana Otsus Aceh Jadi 2 Persen untuk Pemulihan Bencana