Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

THR ASN Kemenag Aceh Cair, Pegawai Siap Sambut Lebaran dengan Gembira

1 hari yang lalu

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh telah dicairkan sejak Senin, 9 Maret 2026. Pencairan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun anggaran 2026.

Ketua Tim Perencanaan Kanwil Kemenag Aceh, Willy Furqan, SE, menyatakan bahwa proses pencairan THR telah dituntaskan sehingga seluruh pegawai telah menerima haknya. THR diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja yang nilainya setara dengan penghasilan satu bulan.

Detail Pencairan THR ASN Kemenag Aceh

  • Besaran THR: Sesuai dengan ketentuan pemerintah, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
  • Proses Pencairan: Dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
  • Tujuan: Membantu ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
  • Apresiasi: Diberikan kepada seluruh tim keuangan dan tim perencanaan Kanwil Kemenag Aceh serta Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang telah bekerja maksimal dalam menyukseskan proses pencairan.

Pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan semangat bagi ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

THR ASN Kemenag Aceh Cair, Pegawai Siap Sambut Lebaran dengan Gembira