News
Mantan Direktur PEMA Gugat Gubernur Aceh Soal Pemberhentian Tanpa SK
5 jam yang lalu
Mantan Direktur Komersil PT Pembangunan Aceh (PEMA), Almer Hafis Sandy, resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Aceh ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Gugatan ini diajukan karena Almer merasa tidak menerima pemberitahuan resmi maupun Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentiannya dari jabatan sebagai direktur.
Kuasa hukum penggugat, Yulfan, menyatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk memperoleh kejelasan, namun tidak mendapat tanggapan dari manajemen PT PEMA. Gugatan ini juga melibatkan PT PEMA dan bertujuan untuk mendorong transparansi dan profesionalitas pengelolaan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA).
Detail Gugatan
- Nomor Perkara: 9/Pdt.G/2026/PN Bna
- Alasan Gugatan: Tidak adanya pemberitahuan resmi dan SK pemberhentian
- Regulasi yang Diklaim Dilanggar: UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018, Qanun Aceh No. 16 Tahun 2017, dan Anggaran Dasar PT PEMA
- Upaya yang Telah Dilakukan: Pengiriman surat resmi, permohonan informasi melalui PPID, dan somasi
Proses Hukum
- Mediasi: Tiga kali mediasi di Pengadilan Negeri Banda Aceh tanpa mencapai kesepakatan
- Tahap Selanjutnya: Pembuktian di hadapan majelis hakim
Tujuan Gugatan
- Transparansi dan Akuntabilitas: Mendapatkan kejelasan hukum dan perbaikan tata kelola di PT PEMA
- Pengawasan Publik: Memastikan bahwa perusahaan milik daerah dijalankan secara profesional dan akuntabel
Yulfan menekankan bahwa gugatan ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan bagian dari upaya mendorong transparansi dan profesionalitas pengelolaan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) PT Pembangunan Aceh. Ia berharap proses persidangan ini dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus perbaikan tata kelola di tubuh PT PEMA sebagai perusahaan strategis milik rakyat Aceh.
