Mantan Direktur Komersil PT Pembangunan Aceh (PEMA), Almer Hafis Sandy, resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Aceh ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Gugatan ini diajukan karena Almer merasa tidak menerima pemberitahuan resmi maupun Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentiannya dari jabatan sebagai direktur.
Kuasa hukum penggugat, Yulfan, menyatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk memperoleh kejelasan, namun tidak mendapat tanggapan dari manajemen PT PEMA. Gugatan ini juga melibatkan PT PEMA dan bertujuan untuk mendorong transparansi dan profesionalitas pengelolaan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA).
Detail Gugatan
- Nomor Perkara: 9/Pdt.G/2026/PN Bna
- Alasan Gugatan: Tidak adanya pemberitahuan resmi dan SK pemberhentian
- Regulasi yang Diklaim Dilanggar: UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018, Qanun Aceh No. 16 Tahun 2017, dan Anggaran Dasar PT PEMA
- Upaya yang Telah Dilakukan: Pengiriman surat resmi, permohonan informasi melalui PPID, dan somasi
Proses Hukum
- Mediasi: Tiga kali mediasi di Pengadilan Negeri Banda Aceh tanpa mencapai kesepakatan
- Tahap Selanjutnya: Pembuktian di hadapan majelis hakim
Tujuan Gugatan
- Transparansi dan Akuntabilitas: Mendapatkan kejelasan hukum dan perbaikan tata kelola di PT PEMA
- Pengawasan Publik: Memastikan bahwa perusahaan milik daerah dijalankan secara profesional dan akuntabel
Yulfan menekankan bahwa gugatan ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan bagian dari upaya mendorong transparansi dan profesionalitas pengelolaan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) PT Pembangunan Aceh. Ia berharap proses persidangan ini dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus perbaikan tata kelola di tubuh PT PEMA sebagai perusahaan strategis milik rakyat Aceh.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita: Warga Lhokseumawe Tenang, 186 Rumah Sudah Tahap Perbaikan
"Hingga saat ini, sebanyak 186 unit rumah telah memasuki tahapan pelaksanaan perbaikan rumah," katanya.
Warga Lhokseumawe Dapat Bantuan Stimulan Perbaikan 1.279 Rumah
Untuk pelaksanaan bantuan stimulan ini mencakup 51 gampong yang tersebar di 4 kecamatan di Kota Lhokseumawe
Warga Aceh Waspadai Karhutla Saat Musim Kemarau Mulai","PublicImpact":80,"Credibility":95,"Urgency":70,"Evidence":85,"LongTermValue":70,"Education":75,"FinalScore":81,"Summary":"BMKG mengumumkan bahwa
BANDA ACEH – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda (SIM) Banda Aceh menyebutkan...
30 KK Lubok Pusaka Masih Tinggal di Tenda Pasca Banjir Lead paragraphs...
ACEH UTARA - Keuchik Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Janni, mengatakan hingga kini desanya sama sekali belum menerima bantuan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.