News
Alokasi TKD Rp 824,8 Miliar Tanpa Pembahasan DPRA, Aceh Barat Hanya Dapat Rp 1 Miliar
3 jam yang lalu
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Fuadri, mengungkapkan bahwa penyusunan alokasi tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) Aceh 2026 sebesar Rp 824,8 miliar tidak melibatkan legislatif. Menurutnya, pembagian anggaran tersebut sepenuhnya ditentukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) tanpa pembahasan bersama DPR Aceh.
Fuadri menyebutkan bahwa Sekretaris Daerah Aceh selaku ketua TAPA menganggap pengalokasian TKD merupakan kewenangan penuh pemerintah, sementara DPRA hanya menerima pemberitahuan. Ia khawatir pola ini melemahkan fungsi pengawasan legislatif dan membuat arah pembangunan daerah menjadi tidak merata.
Ketimpangan Alokasi
- Aceh Utara menjadi penerima terbesar dengan alokasi Rp 146,5 miliar, disusul Bireuen Rp 110 miliar, Aceh Tamiang Rp 57,1 miliar, Pidie Jaya Rp 48,9 miliar, dan Aceh Timur Rp 40,1 miliar.
- Sementara itu, Kabupaten Aceh Barat hanya memperoleh Rp 1 miliar, lebih rendah dibanding sejumlah daerah lain.
Dampak dan Kekhawatiran
- Fuadri menyoroti ketimpangan alokasi, khususnya di wilayah barat selatan seperti Aceh Barat dan Nagan Raya yang dinilai tidak menjadi prioritas.
- Ia menilai penanganan pascabencana seharusnya dilakukan secara proporsional berdasarkan tingkat kerusakan dan kebutuhan di lapangan, bukan berdasarkan pertimbangan tertentu.
- Fuadri juga menyebut langkah TAPA terkesan one man show karena tidak membuka ruang evaluasi dari DPR Aceh.
Konsekuensi ke Depan
- Fuadri menekankan bahwa jika pemerintah tidak mau dikoreksi, maka konsekuensi ke depan, baik komplain masyarakat maupun persoalan hukum, menjadi tanggung jawab pemerintah.
- Ia berharap agar alokasi TKD dapat lebih merata dan melibatkan legislatif untuk memastikan pembangunan daerah yang lebih adil dan proporsional.
