News
DPRA Aceh: Pengawasan Gubernur Prioritas di Tengah Bencana Banjir
04 Februari 2026 22:16
Alumni FH Unimal: Pengawasan DPRA dan Prinsip Keselamatan Rakyat
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Aris Munandar, Alumni Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menyebutkan, sebagai negara demokrasi, kritik dan perdebatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika politik Indonesia.
Aris menjelaskan, kritik adalah wujud kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan.
Fungsi Pengawasan DPR dalam Perspektif Teoretis
Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR merupakan elemen kunci dalam sistem checks and balances untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan eksekutif.
DPR bukan hanya berhak, tetapi wajib secara konstitusional melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah demi melindungi kepentingan rakyat.
Krisis Kemanusiaan Harus Menjadi Prioritas
Namun demikian, menjadi tidak etis ketika perdebatan elite politik justru berfokus pada polemik pergantian jabatan di internal DPRA, sementara masyarakat Aceh tengah dilanda duka akibat bencana banjir yang menghancurkan rumah, harta benda, dan harapan rakyat.
Pada situasi darurat seperti ini, seharusnya seluruh elemen pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif mengutamakan solidaritas, kolaborasi, dan percepatan penanganan rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana.
Etika Kritik dalam Demokrasi
Mengkritik tata kelola pemerintahan adalah praktik yang lazim dan sehat dalam demokrasi. Namun kritik yang ideal harus memenuhi prinsip-prinsip Partisipasi dan Kontrol Sosial yang dimana Kritik berfungsi menjaga agar pemerintah Aceh tetap berada di jalur kepentingan rakyat.
Yang harus kita pahami bersama, bahwasanya kritikan ini hanya berfokus pada Kinerja dan Kebijakan Pemerintah Aceh, sehingga bukan menyerang pribadi atau kepentingan politik tertentu.
Oleh karena itu, kritik serta fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRA tidak dapat dimaknai sebagai upaya memecah belah masyarakat atau memperkeruh suasana, terlebih di tengah kondisi krisis.
Sebaliknya, hal tersebut justru menjadi landasan penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan.
Dalam konteks ini, sikap kritis dan fungsi pengawasan yang dijalankan mencerminkan sikap kenegarawanan Ketua DPRA, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam mengawal kepentingan rakyat serta menjaga marwah demokrasi.
Ke depan, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Aceh dapat lebih berpihak pada kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan grassroot society.
DPR Aceh memang memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan evaluasi, namun pemerintah juga berkewajiban menjawab evaluasi tersebut dengan transparansi dan komunikasi yang profesional guna membangun kembali kepercayaan publik.
Penegasan ini tidak dimaksudkan sebagai pembelaan terhadap pihak mana pun.
Sikap ini lahir dari keprihatinan seorang anak muda yang menginginkan Aceh bangkit dari bencana melalui persatuan, empati, dan kerja bersama.
Sudah saatnya kita merangkul, bukan berkonflik karena rakyat Aceh sedang berduka.
