News
Amnesty: Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Berbahaya, Aceh Khawatir
12 Februari 2026 23:00
Amnesty International menilai rencana pemerintah mengirimkan tentara ke wilayah Gaza, Palestina, merupakan pertaruhan berbahaya. Terlebih ribuan pasukan tersebut berada di bawah payung Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan bahwa rencana pengiriman 8.000 personel TNI ke Gaza di bawah payung Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) adalah pertaruhan berbahaya. Ini dianggap janggal dan harus ditinjau ulang, terutama saat banyak negara menolak.
Dampak Politik dan Hukum
- Legitimasi Pendudukan Ilegal: Rencana ini dianggap memberikan legitimasi pada pendudukan ilegal Israel atas Palestina dan genosida di Gaza.
- Mengabaikan Amanat UUD 45: Indonesia sulit membela hak Palestina di PBB jika beroperasi dalam mekanisme BoP yang melemahkan PBB dan memperkuat dominasi AS dan Israel atas Palestina.
- Melanggar ICJ: Rencana tersebut menyimpang dari amanat International Court of Justice (ICJ) yang jelas menyatakan pendudukan Israel di Palestina ilegal di bawah hukum internasional.
- Sistem Apartheid: Skema BoP memerintah wilayah pendudukan Gaza tanpa mengikutsertakan Palestina, tapi menyertakan Israel dapat melanggengkan sistem apartheid dan genosida oleh Israel di Gaza.
Keadilan dan Akuntabilitas
- Mandat dan Akuntabilitas: Masalah bukan pada niat ingin menjaga perdamaian, melainkan pada mandat dan akuntabilitas. BoP lahir dari aksi unilateral sepihak, bukan musyawarah mufakat sistem multilateral yang memiliki standar akuntabilitas HAM yang jelas.
- Merusak Tatanan Global: Alih-alih memperbaiki situasi, Indonesia bisa terancam turut serta merusak tatanan sistem global pasca-Perang Dunia II yang berbasis kesetaraan dan keadilan.
- Pertanggungjawaban Israel: Usman Hamid menyarankan Indonesia lebih baik memperkuat upaya menegakkan hukum internasional dengan meminta pertanggungjawaban Israel atas genosida yang terjadi di Gaza.
- Keadilan Bagi Warga Palestina: Keadilan bagi warga Palestina tidak bisa lagi menunggu. Dunia, termasuk Indonesia, wajib melindungi warga Palestina dari genosida dan memulihkan hak warga Palestina yang diabaikan sejak Nakba tahun 1948.
