News
AMPAS Desak DLHK Periksa PT Nafasindo atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Aceh Singkil
4 jam yang lalu
Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Singkil untuk memeriksa PT Nafasindo terkait kebakaran lahan seluas 18 hektare di Blok 50 Divisi 2 Unit 1 Regional 2. Kebakaran ini diduga terjadi akibat kelalaian perusahaan dalam pengelolaan lahan dan perlindungan lingkungan.
Ketua AMPAS, Syahrul Manik, menekankan bahwa kebakaran ini bukan sekadar musibah, tetapi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia menilai perusahaan memiliki tanggung jawab mutlak untuk mencegah kebakaran dan menyediakan sarana pengendalian kebakaran yang memadai.
Dampak Kebakaran Lahan
- Merusak ekosistem dan mengancam keanekaragaman hayati di Aceh Singkil.
- Mengurangi kualitas udara, berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
- Berpotensi merugikan perekonomian daerah, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.
- Mengancam keselamatan masyarakat, terutama jika kebakaran tidak segera dikendalikan.
AMPAS mendesak DLHK untuk memanggil dan memeriksa PT Nafasindo secara terbuka dan transparan. Jika terbukti adanya kelalaian, AMPAS menuntut sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syahrul juga mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan merupakan amanat konstitusi yang tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
AMPAS berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak terkait. Hal ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan generasi Aceh Singkil.
