News
Pemulihan Aceh Pasca-Bencana Bertahap, Supervisi Pusat Jaga Kualitas
09 Februari 2026 21:25
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa kebutuhan anggaran pemulihan Aceh pascabencana sebesar Rp153,3 triliun, tidak akan direalisasikan sekaligus dalam satu tahun anggaran. Seluruh rencana pemulihan dirancang secara menyeluruh dan bertahap di bawah supervisi pusat.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menjelaskan, bahwa dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang telah disampaikan ke Pemerintah Pusat pada 3 Februari 2026, mencakup seluruh kerusakan dan kerugian akibat bencana, sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Rencana Pemulihan Bertahap
- Anggaran Total: Rp153,3 triliun
- Supervisi Pusat: BNPB dan Bappenas
- Kewenangan: Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh
- Prioritas: Rehabilitasi dan rekonstruksi
Mekanisme Pertanggungjawaban
- Kewenangan Pusat: Kementerian dan lembaga terkait
- Kewenangan Aceh: APBA 2026 dan SKPA
- Anggaran Tidak Mencukupi: Tangani oleh Pemerintah Pusat
Keterlibatan Masyarakat dan Dunia Usaha
- Estimasi Kerugian: Rp29 triliun
- Kewenangan Pemerintah Aceh: Rp22 triliun
- Estimasi Waktu Pelaksanaan: Bergantung pada ketersediaan fiskal daerah
Pemulihan Aceh pascabencana akan dilakukan secara bertahap dan di bawah supervisi ekstra Pemerintah Pusat.
