News
Polisi Penganiaya Pelajar Tewas di Tual Dipecat, Keluarga Puas dengan Keputusan
4 hari yang lalu
Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Batalyon C Pelopor, resmi dipecat dari Polri setelah terbukti menganiaya pelajar di Kota Tual hingga meninggal dunia. Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini diumumkan dalam sidang kode etik yang berlangsung di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026) dini hari. Sidang berjalan cepat, hanya dalam waktu 14 jam, dan melibatkan pengawas eksternal dari Komnas HAM untuk memastikan proses yang adil dan transparan.
Keluarga korban, Rijik Tawakkal, menyatakan puas dengan keputusan tersebut. Mereka menilai sidang kode etik berjalan dengan transparan dan menghasilkan putusan yang adil. Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menekankan bahwa percepatan proses sidang merupakan bukti kesungguhan Polri dalam menangani kasus ini. Selain sanksi pemecatan, Bripda Mesias Siahaya juga dikenakan penahanan khusus selama empat hari.
Proses Sidang yang Cepat dan Transparan
- Sidang kode etik berlangsung dalam waktu kurang dari satu hari, jauh lebih cepat dibandingkan kasus serupa sebelumnya.
- Pengawas eksternal dari Komnas HAM hadir untuk memastikan proses yang adil dan objektif.
- Kapolri memberikan atensi khusus dan memerintahkan penanganan kasus secara tegas, tuntas, dan transparan.
Tanggapan Keluarga Korban
- Keluarga korban, Rijik Tawakkal, menyatakan puas dengan putusan PTDH terhadap Bripda Mesias Siahaya.
- Mereka menilai sidang kode etik berjalan dengan transparan dan menghasilkan putusan yang adil.
- Keluarga masih percaya dengan proses hukum yang sedang ditangani Polres Tual dan berharap penanganan kasus pidana berjalan dengan transparan.
Fokus pada Proses Pidana
- Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Tamnge, menyatakan bahwa putusan PTDH merupakan jawaban atas kegelisahan keluarga yang mencari keadilan.
- Fokus selanjutnya adalah proses pidana kasus tersebut yang sedang ditangani di Polres Tual.
- Kuasa hukum berharap proses penanganan pidana berjalan dengan transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
