Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Bripda Maluku Minta Maaf Usai Aniaya Pelajar Tewas, Siap Terima Sanksi

4 hari yang lalu

Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku, secara terbuka meminta maaf kepada keluarga korban, institusi Polri, dan masyarakat atas penganiayaan pelajar di Kota Tual yang menyebabkan kematian. Permohonan maaf disampaikan dalam sidang kode etik yang dipimpin oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku.

Bripda MS mengakui kelalaiannya dan menegaskan tidak ada niat untuk menganiaya atau menghilangkan nyawa korban. Ia juga siap menerima seluruh konsekuensi hukum dan etik yang berlaku.

Detail Kasus

  • Korban: Aprianto Tawakkal (14 tahun), pelajar di Kota Tual.
  • Sanksi: Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
  • Durasi Sidang: Lebih dari 13 jam.
  • Pernyataan Polri: Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran kemanusiaan.

Proses Hukum

  • Sidang kode etik merupakan mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
  • Proses pidana terhadap Bripda MS berjalan secara independen sesuai hukum yang berlaku.
  • Polda Maluku menekankan penanganan kasus dilakukan secara profesional, terbuka, dan dapat diawasi publik.
Bripda Maluku Minta Maaf Usai Aniaya Pelajar Tewas, Siap Terima Sanksi
0123456789