Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Qanun Poligami Aceh: Semangat Legislasi vs. Realitas Lapangan

15 Februari 2026 23:00

Apa Kabar Qanun Poligami Aceh

Aceh pernah begitu bersemangat menyusun Qanun Hukum Keluarga yang mengatur poligami. Rancangan ini sempat viral pada 2019, memicu perdebatan luas, bahkan menegangkan ketika Partai Aceh melaporkan Denny Siregar atas komentarnya: “Hore Poligami Boleh di Aceh.”

Namun, semangat legislasi itu berhenti di meja pembahasan, sementara praktik yang hendak diatur justru terus berlangsung, bahkan di elit Aceh.

Realitas Lapangan

Data terbaru (2025) menunjukkan tren pernikahan di Aceh menurun dalam enam tahun terakhir. Penurunan ini menimbulkan ironi: di tengah menurunnya angka pernikahan resmi, praktik poligami dan nikah siri justru tetap marak.

Nikah Siri dan Hak Perempuan

Nikah siri sah secara agama, tetapi tidak sah secara negara. Akibatnya, hak-hak perempuan dan anak menjadi rapuh: tidak ada perlindungan hukum atas nafkah, warisan, maupun status anak.

Pandangan Aktivis dan Politik

Aktivis perempuan dan tokoh politik seperti Darwati A Gani (Anggota DPD RI) menegaskan bahwa rancangan qanun poligami berpotensi merugikan perempuan. Syarat adil yang ditetapkan hampir mustahil dipenuhi, sehingga regulasi ini bisa menjadi legitimasi baru bagi poligami.

Stagnasi Regulasi

Qanun keluarga 2014 tidak pernah diundangkan penuh. Rancangan terbaru 2019 masih tertahan di tahap harmonisasi dengan pemerintah pusat, bahkan diganjal oleh Kementerian Dalam Negeri karena dianggap tidak selaras dengan UU Perkawinan.

Paradoks dan Kritik

Paradoks lain muncul: di atas kertas poligami dijanjikan dipersulit, tetapi dalam praktiknya aturan itu tidak menyentuh elit berpengaruh. Kritik aktivis menegaskan bahwa regulasi ini berpotensi hanya menekan masyarakat biasa, sementara kalangan elit tetap bebas melanggarnya.

Pertanyaan Terbuka

Pertanyaan “Apa kabar Qanun Poligami Aceh?” bukan sekadar retoris. Ia adalah pengingat bahwa semangat menertibkan pernah ada, tetapi kini terhenti. Sementara itu, praktik poligami dan nikah siri kembali mencuat, bahkan di sinyalir terjadi di lingkaran pejabat publik. Ironi ini menegaskan bahwa stagnasi regulasi bukan hanya soal legislasi, melainkan krisis moral, kepercayaan, dan keadilan yang menuntut jawaban segera.

Qanun Poligami Aceh: Semangat Legislasi vs. Realitas Lapangan
0123456789