Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Aparatur Desa Subulussalam Tak Terima Honor, APDESI Minta APBK 2026 Disahkan Segera

08 Februari 2026 09:56

Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah yang tinggal kurang dari dua pekan, ribuan aparatur desa di Kota Subulussalam belum menerima honorarium untuk periode Januari hingga Februari 2026. Honorarium aparatur desa di Kota Subulussalam dinilai tidak terlalu besar, yakni keuchik sebesar Rp2,2 juta per bulan, kepala seksi Rp1,1 juta per bulan, serta pengurus jemaah berkisar Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Namun, nilai tersebut sangat berarti bagi aparatur desa menjelang Ramadhan, terutama untuk memenuhi kebutuhan meningkat, termasuk tradisi meugang.

Belum cairnya honorarium aparatur desa disebabkan belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam 2026, mengingat sumber honorarium berasal dari APBK.

Dampak Ekonomi dan Stabilitas Pelayanan

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Subulussalam, Wahda, meminta pemerintah daerah bersama DPRK segera mengesahkan APBK 2026.

“Menjelang Ramadhan, ribuan aparatur desa di Kota Subulussalam masih diliputi ketidakpastian terkait pencairan honorarium akibat belum disahkannya APBK 2026. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena kebutuhan ekonomi meningkat signifikan,” kata Wahda, Minggu (8/2/2026).

Ia menyebutkan keterlambatan pengesahan APBK tidak hanya berdampak pada kesejahteraan aparatur desa, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan publik di tingkat gampong.

Pengaruh pada Pelayanan Publik

Menurutnya, aparatur desa merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan yang tetap menjalankan tugas meski honorarium belum diterima.

“Masyarakat menanti langkah cepat dan keputusan tegas dari wali kota serta DPRK Subulussalam agar APBK 2026 segera disahkan sehingga honorarium aparatur desa dapat dicairkan sebelum Ramadhan,” tegasnya.

APDESI mengingatkan agar keterlambatan ini tidak berlarut-larut karena dapat berdampak pada menurunnya semangat pelayanan di tingkat desa. Oleh karena itu, pihak eksekutif dan legislatif diminta mengedepankan kepentingan masyarakat serta membangun komunikasi konstruktif demi percepatan pengesahan anggaran.

Sementara itu, informasi lain menyebutkan honorarium aparatur desa di Kota Subulussalam juga sempat tertunda untuk periode Agustus hingga Desember 2024, serta dana bagi hasil tahun 2024 dan 2025.

Aparatur Desa Subulussalam Tak Terima Honor, APDESI Minta APBK 2026 Disahkan Segera
0123456789