Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Akademisi USK Desak Transparansi APBA 2026 Aceh, Keterlambatan Terus Berlanjut

05 Februari 2026 20:29

Proses revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026 yang mengalami keterlambatan menuai sorotan kalangan akademisi. Ekonom Universitas Syiah Kuala (USK), Syukriy Abdullah, menilai Pemerintah Aceh perlu lebih terbuka dan partisipatif dalam penyusunan anggaran daerah.

Syukriy mengakui adanya keterlambatan dalam penyusunan APBA 2026 yang melampaui batas waktu yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Meski demikian, ia menyebutkan proses revisi memang membutuhkan waktu, mengingat masih adanya sejumlah substansi yang belum sepenuhnya terkompromikan namun tetap dimasukkan dalam dokumen anggaran.

Transparansi dan Keterbukaan

Syukriy menekankan pentingnya transparansi sejak tahap awal penyusunan anggaran, terutama dengan membuka akses informasi kepada publik. Salah satunya melalui publikasi dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta rancangan APBA secara garis besar.

Menurut Syukriy, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat menilai kesesuaian arah anggaran dengan dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), sekaligus mengidentifikasi program-program yang belum terakomodasi.

Diskusi Publik dan Peran Media

Ia juga mendorong agar diskusi publik terkait penganggaran lebih rutin digelar dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRA, Bappeda, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah Aceh.

Keterlibatan media juga sangat penting, karena media dapat berperan sebagai sarana kontrol dan kritik terhadap pemerintah daerah, khususnya dalam proses penganggaran.

Koreksi dan Evaluasi

Syukriy juga menilai, sejumlah koreksi yang disampaikan Kemendagri terhadap APBA 2026 berpotensi berasal dari usulan internal pemerintah daerah maupun DPRA sendiri, seperti terkait belanja pegawai. Di sisi lain, ia menyebutkan Kemendagri belum tentu sepenuhnya memahami kondisi dan kekhususan Aceh.

Meski demikian, ia menegaskan Pemerintah Aceh tetap berkewajiban menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut. Saat ini, seluruh hasil koreksi disebut telah diinput dan ditargetkan rampung dalam beberapa hari ke depan.

Setelah selesai, hasil revisi akan kembali dilaporkan ke Kemendagri agar APBA 2026 dapat segera ditetapkan oleh gubernur bersama DPRA.

Akademisi USK Desak Transparansi APBA 2026 Aceh, Keterlambatan Terus Berlanjut
0123456789