Bencana banjir hidrometeorologi yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh pada November 2025 menyebabkan kerugian mencapai Rp138 triliun dan menelan 594 korban jiwa. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Aceh 2025 menunjukkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) belum sepenuhnya berbasis ketahanan bencana, mengakibatkan lambannya penanganan kemanusiaan dan lumpuhnya transportasi jalan provinsi.
Dr. Jeliteng Pribadi, Dosen FEB USK, menyoroti bahwa APBA 2025 masih bersifat reaktif dan belum menyentuh aspek mitigasi berbasis risiko. Kritik juga diarahkan pada minimnya investasi infrastruktur mitigasi yang permanen dan ketiadaan skema perlindungan ekonomi seperti asuransi mikro berbasis bencana.
Kelemahan APBA 2025
- Kerugian Bencana: Bencana banjir menyebabkan kerugian Rp138 triliun dan 594 korban jiwa.
- Mitigasi Bencana: APBA 2025 belum berbasis ketahanan bencana dan lambat dalam penanganan kemanusiaan.
- Infrastruktur: Lambannya penanganan kemanusiaan dan lumpuhnya transportasi jalan provinsi menunjukkan kelemahan dalam alokasi anggaran pembangunan.
- Pokir DPRA: Anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA mencapai Rp4 miliar per anggota, namun belum efektif dalam mitigasi bencana dan pemulihan ekonomi.
Reformasi Anggaran
- Penguatan Regulasi: Pokir perlu diarahkan pada program prioritas daerah, khususnya ketahanan bencana dan penguatan ekonomi rakyat.
- Evidence-Based Policy: Pokir harus berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat, dengan melibatkan akademisi dalam perencanaan dan evaluasi.
- Integrasi Pentahelix: Pokir dapat didesain sebagai katalis kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media.
- Transparansi: Transparansi dan akuntabilitas penggunaan Pokir harus ditingkatkan melalui pelibatan media dan publik dalam proses pengawasan.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

