Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

DPRK Aceh Singkil Desak Pembayaran Gaji Aparat Kampung Meski APBK Belum Disahkan

1 hari yang lalu

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menekankan bahwa pembayaran gaji imum mukim, keuchik, dan aparat kampung harus tetap dilakukan meskipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026 belum disahkan. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap isu yang beredar di masyarakat selama bulan Ramadhan, di mana terdapat kekhawatiran bahwa gaji aparat kampung tidak akan dibayarkan karena APBK belum disahkan.

Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono, SH, menyatakan bahwa gaji merupakan urusan wajib dan tidak ada alasan untuk tidak dibayar. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, yang mengingatkan Bupati untuk memastikan pembayaran gaji tepat waktu.

Poin Penting:

  • Gaji aparat kampung wajib dibayar meskipun APBK belum disahkan
  • Isu yang beredar di masyarakat selama bulan Ramadhan
  • DPRK mengingatkan Bupati untuk memastikan pembayaran tepat waktu
  • Masyarakat diajak memeriksa pokir anggota dewan melalui SIPD

Pimpinan DPRK Aceh Singkil juga meluruskan terkait pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan. Masyarakat dipersilakan memeriksa pokir dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) untuk mencegah terjadinya fitnah yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat anggota DPRK Aceh Singkil.

DPRK Aceh Singkil Desak Pembayaran Gaji Aparat Kampung Meski APBK Belum Disahkan
0123456789