Timeline Aceh

Pembunuhan Sadis di Aceh Tenggara, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

24 Januari 2026 15:16

Sidang perkara pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dan melukai satu korban lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, Kamis, 22 Januari 2026. Perkara ini menjadi sorotan luas publik karena tingkat kekerasan dan jumlah korban yang tewas secara sadis mencapai 5 orang yang masih berhubungan keluarga dengan pelaku AS.

Terdakwa Ardi Sahputra (AS), 22 tahun, didakwa sebagai pelaku utama tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) pada 16 Juni 2025 lalu. Aksi tersebut tidak hanya merenggut nyawa lima orang, tetapi juga menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka-luka serius.

Detail Peristiwa

  • Perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan berlangsung di tiga lokasi berbeda, yang memperkuat dugaan adanya niat jahat sejak awal.
  • Rentetan peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta mengguncang rasa aman masyarakat setempat.

Tuntutan Jaksa

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Husni menegaskan bahwa seluruh unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
  • JPU juga menerapkan ketentuan pidana terbaru dengan mendasarkan tuntutan pada Pasal 459 juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dampak dan Harapan

  • Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut terdakwa Ardi Sahputra dijatuhi pidana mati, dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa manusia, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan secara serius.
  • Perkara ini terus menyita perhatian publik Aceh Tenggara, dengan harapan agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan berat seperti yang dilakukan AS.

Jadwal Sidang

  • Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menyampaikan agenda persidangan selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan/atau penasihat hukumnya, yang dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.
Pembunuhan Sadis di Aceh Tenggara, Pelaku Dituntut Hukuman Mati
0123456789