News
ASN Aceh Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Sanksi Tegas Menanti
3 jam yang lalu
Menjelang musim mudik Lebaran, pemerintah kembali menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk pulang kampung. Mobil dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi operasional pemerintahan, bukan untuk penggunaan pribadi. Penggunaan kendaraan tersebut untuk mudik dinilai menyalahi fungsi utamanya.
Sejumlah pemerintah daerah, termasuk Aceh, telah mengeluarkan aturan tegas terkait larangan ini. Tak hanya itu, sanksi juga disiapkan bagi ASN yang melanggar.
Aturan dan Sanksi
- Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik berlaku bagi seluruh ASN di berbagai daerah, termasuk Aceh.
- Sanksi disiplin mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
- Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005.
Daerah yang Melarang
- Trenggalek, Jawa Timur: Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 343 Tahun 2026.
- Wajo, Sulawesi Selatan: Bupati Wajo, Andi Rosman, melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
- Maros, Sulawesi Selatan: Bupati Maros, Chaidir Syam, mengeluarkan surat edaran dan peringatan.
- DKI Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan larangan dengan sanksi tegas.
- Bogor, Jawa Barat: Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
- Depok: Sekretaris Daerah Kota Depok, Mangnguluang Mansur, menyampaikan larangan dari Wali Kota.
- Pekanbaru: Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Pemerintah berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga akuntabilitas dan integritas dalam penggunaan aset negara selama periode mudik Lebaran.
