Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

ASN, TNI, Polri Sabang Diminta Laporkan SPT Tahunan Lebih Awal

2 hari yang lalu

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Sabang (KP2KP Sabang) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 lebih awal sebelum 28 Februari 2026. Imbauan ini bertujuan sebagai bentuk keteladanan aparatur negara dalam kepatuhan perpajakan.

Menurut Kepala KP2KP Sabang, Edi Kiswanto, batas akhir pelaporan SPT orang pribadi sebenarnya adalah 31 Maret 2026. Namun, ASN, TNI, dan Polri didorong untuk melaporkan lebih awal sebagai contoh bagi masyarakat. Keterlambatan pelaporan setelah tenggat waktu resmi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi.

Detail Imbauan dan Sanksi

  • Batas Waktu Pelaporan:

    • ASN, TNI, Polri: 28 Februari 2026 (imbauan)
    • Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2026
    • Wajib Pajak Badan: 30 April 2026
  • Sanksi Keterlambatan:

    • Denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi
    • Denda Rp1 juta untuk wajib pajak badan
  • Tujuan Imbauan:

    • Meningkatkan kepatuhan pajak
    • Menjadi contoh bagi masyarakat
    • Evaluasi kedisiplinan dan kepatuhan instansi

KP2KP Sabang berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memantau kepatuhan pelaporan di lingkungan ASN. Data pelaporan akan disandingkan untuk memastikan seluruh ASN telah memenuhi kewajiban sebelum batas waktu yang ditetapkan.

ASN, TNI, Polri Sabang Diminta Laporkan SPT Tahunan Lebih Awal
0123456789