News
MAA Abdya Batasi Mahar Nikah Maksimal Lima Mayam, Larang Foto Prawedding
02 Februari 2026 15:52
Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat Daya (Abdya) telah menyusun draf regulasi baru yang membatasi nilai mahar pernikahan maksimal lima mayam emas. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan prosesi adat tanpa mengikis nilai budaya lokal. Regulasi ini juga melarang praktik foto prawedding bagi pasangan yang belum sah secara agama.
Ketua MAA Abdya, Sabirin, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat di wilayah berjuluk Kota Dagang tersebut. Saat ini, draf tersebut tengah diajukan kepada pemerintah daerah agar dapat disahkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) atau Qanun.
Poin Utama Regulasi Baru
- Mahar Maksimal Lima Mayam: Nilai mahar pernikahan dibatasi maksimal lima mayam emas.
- Penyeragaman Penyebutan Mahar: Jika kesepakatan mahar lebih dari lima mayam, jumlah yang disebutkan saat ijab kabul tetap wajib dinyatakan sebesar lima mayam.
- Jadwal Prosesi Hantaran Pengantin: Jadwal prosesi hantaran pengantin (Lintoe dan Dara Baroe) ditetapkan pada siang hari pukul 14.00 WIB dan malam hari pukul 20.00 WIB (setelah salat Isya).
- Larangan Foto Prawedding: Praktik foto prawedding bagi pasangan yang belum sah secara agama dilarang.
- Batasan Adat Tambahan: Adat tambahan seperti Pulang Kue (tradisi pengembalian kue) akan dibatasi jumlahnya agar tidak membebani ekonomi keluarga.
- Peng Hangoh: MAA memilih tidak mencampuri lebih dalam soal Peng Hangoh (uang hangus/uang dapur) karena sifatnya pribadi untuk perlengkapan kamar pengantin.
Eksekusi dan Sosialisasi
- Sanksi Pelanggar: Urusan sanksi bagi pelanggar akan diserahkan kepada kebijakan masing-masing desa melalui Qanun Gampong.
- Sosialisasi: Setelah regulasi ini diteken Bupati, MAA berencana melakukan sosialisasi masif ke seluruh penjuru Abdya.
MAA berharap regulasi ini dapat menjalankan adat demi kebaikan bersama, agar adat tidak lagi menjadi beban sosial maupun ekonomi yang memberatkan.
