Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Truk Lebih 30 Ton Dilarang Melintasi Jembatan Kutablang, Bireuen

15 Februari 2026 11:29

Demi menjaga keawetan Jembatan Kutablang di Bireuen, truk dengan muatan lebih dari 30 ton dilarang melintasi jembatan tersebut. Pihak berwenang menghimbau sopir truk untuk mematuhi aturan ini dan melakukan penimbangan terlebih dahulu di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Semadam, Kabupaten Aceh Tamiang.

Petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat berjaga di lokasi untuk memastikan truk yang melintasi jembatan mematuhi aturan. Kendaraan yang melanggar ketentuan diminta putar balik atau bongkar muatan. Penjagaan dilakukan secara bergantian setiap hari dalam dua shift, yaitu pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB dan pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB.

Aturan dan Pemeriksaan

  • Truk dengan muatan lebih dari 30 ton dilarang melintasi Jembatan Kutablang.
  • Petugas melakukan pemeriksaan dan penimbangan kendaraan di lokasi.
  • Kendaraan yang melanggar ketentuan diminta putar balik atau bongkar muatan.
  • Penjagaan dilakukan secara bergantian dalam dua shift setiap hari.

Penimbangan Kendaraan

  • Penimbangan kendaraan dilakukan di UPPKB Semadam, Kabupaten Aceh Tamiang.
  • Tersedia timbangan portable di Terminal Tipe A Kota Lhokseumawe untuk kendaraan dari Medan ke Banda Aceh.
  • Kendaraan dari Banda Aceh ke Medan dapat melakukan penimbangan di Terminal Tipe C Matang Geulumpang Dua.
  • Setelah penimbangan, petugas mengeluarkan resi atau izin untuk melintas di Jembatan Kutablang.
Truk Lebih 30 Ton Dilarang Melintasi Jembatan Kutablang, Bireuen
0123456789