News
Penurunan Pernikahan di Aceh Akibat Aturan Usia Minimal Nikah
21 Januari 2026 22:03
Tren pernikahan di Aceh mengalami penurunan pada tahun 2025. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh mencatat jumlah pernikahan di 23 kabupaten/kota mencapai 31.663 peristiwa, turun dari 33.292 pernikahan pada 2024. Penurunan ini tidak terjadi secara signifikan, meskipun secara nasional angka pernikahan justru menunjukkan kenaikan tipis.
Salah satu faktor utama yang memengaruhi penurunan angka pernikahan di Aceh adalah perubahan regulasi terkait batas usia minimal pernikahan. Usia minimal calon mempelai perempuan kini 19 tahun, sebelumnya 17 tahun. Selain faktor regulasi, sejumlah musibah yang terjadi pada akhir 2025 turut berdampak pada penundaan rencana pernikahan masyarakat.
Dampak Regulasi Usia Minimal Nikah
- Usia minimal calon mempelai perempuan kini 19 tahun, sebelumnya 17 tahun.
- Perubahan ini cukup memengaruhi jumlah pernikahan yang tercatat.
- KUA tidak dapat menikahkan calon mempelai yang belum memenuhi batas usia ketentuan tanpa adanya rekomendasi dari Mahkamah Syar’iyah.
Data Pernikahan di Aceh
- Lima daerah dengan angka pernikahan tertinggi: Aceh Utara (4.148 peristiwa), Aceh Timur (2.657 peristiwa), Pidie (2.481 peristiwa), Bireuen (2.473 peristiwa), dan Aceh Tamiang (1.860 peristiwa).
- Lima daerah dengan angka pernikahan terendah: Sabang (170 peristiwa), Simeulue (494 peristiwa), Aceh Jaya (587 peristiwa), Gayo Lues (589 peristiwa), dan Subulussalam (645 peristiwa).
Biaya Pernikahan
- 52 persen pernikahan dilaksanakan di kantor KUA tanpa dipungut biaya.
- Pernikahan di luar kantor dikenakan tarif Rp 600 ribu yang disetorkan ke kas negara.
Faktor Lain
- Jumlah penduduk menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tingginya angka pernikahan di suatu daerah.
- Semakin besar jumlah penduduk, biasanya angka pernikahannya juga lebih tinggi.
Kesimpulan
Penurunan angka pernikahan di Aceh pada tahun 2025 dipengaruhi oleh perubahan regulasi usia minimal pernikahan dan sejumlah musibah yang terjadi pada akhir tahun. Meskipun penurunan tidak drastis, perubahan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap keputusan menikah masyarakat Aceh.
