Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Zakat Fitrah untuk Warga Miskin Aceh: Wajib atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

3 jam yang lalu

Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 kini sudah memasuki pertengahan bulan. Di momen seperti ini, persiapan biasanya mulai terasa, termasuk menunaikan kewajiban zakat fitrah. Namun, pertanyaan kerap muncul, bagaimana dengan warga Aceh yang kondisi ekonominya terbatas? Apakah tetap wajib membayar zakat fitrah?

Zakat fitrah ditunaikan sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan, sekaligus bentuk kepedulian kepada sesama. Kewajiban ini telah ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW. Namun, para ulama memberikan penjelasan lebih lanjut terkait syarat 'mampu'.

Syarat 'Mampu' dalam Zakat Fitrah

  • Nahdlatul Ulama (NU) menjelaskan bahwa yang dimaksud mampu adalah orang yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam Hari Raya Idulfitri.
  • Jika seseorang justru kekurangan makanan pokok saat Lebaran, maka ia tergolong tidak mampu dan tidak wajib membayar zakat fitrah.
  • Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj menegaskan bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara Ijma’.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

  • Hanafi: Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadan.
  • Maliki: Pembayarannya dilakukan dua hari sebelum hari raya sampai paling lama hingga tenggelamnya matahari pada 1 Syawal.
  • Syafi'i: Waktu mengeluarkan zakatnya dimulai dari hari pertama Ramadan sampai terbenamnya matahari 1 Syawal. Utamanya dilakukan sebelum salat Id.
  • Hambali: Waktu awal mengeluarkan Zakat Fitrah sama dengan Maliki, pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Batas pembayaran akhirnya sama dengan Syafi'i, yaitu pada terbenamnya matahari 1 Syawal.

Hikmah di Balik Zakat Fitrah

  • Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa.
  • Pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya.
Zakat Fitrah untuk Warga Miskin Aceh: Wajib atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama