News
DPR Usulkan Kenaikan Dana Otsus Aceh Jadi 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu
12 jam yang lalu
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan dana otonomi khusus (otsus) Aceh dapat dinaikkan menjadi 2,5 persen serta kemungkinan tanpa batas waktu dalam perubahan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Pernyataan ini disampaikan setelah rapat dengar pendapat dengan unsur pemerintah Aceh di Banda Aceh, Kamis (1/8).
Bob Hasan menjelaskan bahwa perubahan UUPA tidak hanya fokus pada angka dana otsus, tetapi juga melihat kekhususan terkait pola pembangunan, kesejahteraan, dan keberlanjutan. Ia juga berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan revisi UUPA sebelum Agustus 2026.
Poin Penting dalam Revisi UUPA
- Kenaikan Dana Otsus: Usulan kenaikan dana otsus menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
- Tanpa Batas Waktu: Kemungkinan dana otsus tidak lagi dibatasi waktu tertentu, berbeda dengan sebelumnya yang berakhir pada 2027.
- Fokus Pembangunan: Perubahan UUPA juga akan mempertimbangkan pola pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
- Komitmen Penyelesaian: Bob Hasan berjanji untuk menyelesaikan revisi UUPA sebelum pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2026.
Bob Hasan menekankan bahwa setiap undang-undang harus dimaknai dengan keberlanjutan dan keberlangsungan, sehingga dapat memberikan kesejahteraan kepada rakyat Aceh. Ia juga menyoroti pentingnya memahami dasar kuat perdamaian Aceh yang digagas melalui MoU Helsinki.
